Fasilitas Pajak Penghasilan
BAB VI
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
6.1 Fasilitas Pajak Penghasilan
6.1.1 Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Menanamkan Modal pada Bidang Tertentu atau Daerah Tertentu
1. Fasilitas PPH ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk :
a. Perseroan terbatas; atau
b. Koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk:
� Penanaman modal baru; maupun
� Perluasan dari usaha yang telah ada, pada bidang usaha tertentu atau pada bidang tertentu dan daerah tertentu;
� Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
� Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
download file now